SOTK
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis badan Kepegawaian daerah provinsi jawa timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan pelayanan penilaian pegawai, perlu membentuk unit kerja yang menangani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4618/OTDA, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
- UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950 :
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no 72 tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan perda Prov jawa timur No 5 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 75 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 45 Tahun 2022.
- Mengatur tentnag:
1. Ketentuan Umum:
2. Nomenklatur UPT:
3. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
4. Uraian Tugas dan Fungsi:
UPT Pusat Penilaian Pegawai sebagaimana dimaksud mempunyai tugas teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur di bidang penilaian kompetensi.
5. Eselonisasi:
6. Tata Kerja:
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
|