SOTK
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 39 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan pelayanan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia, perlu membentuk unit kerja yang menangani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4618/OTDA, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur;
- UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Perda Prov Jawa Timur No 11 tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov jawa Timur No 5 Tahun 2020:
Pergub No 81 Tahun 2021.
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Nomenklatur UPT:
3. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
4. Uraian Tugas dan Fungsi:
5. Eselonisasi:
6. Kelompok Jabatan Fungsional:
7. Tata Kerja:
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
|