Pengelolaan Keuangan daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 32 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa agar perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
- UU No 2 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 33 Tahun 2020:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007.
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Pelaksanaan:
SBU sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
|