belanja yang melampaui tahun anggaran - tata cara penganggaran dan pelaksanaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD.2022/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK: |
- pengelolaan belanja daerah diarahkan untuk optimalisasi penyelesaian kewajiban daerah yang belum dapat dilaksanakan, sehingga perlu diatur proses penyelesaiannya agar terwujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. untuk memberikan pedoman dalam penganggaran dan pelaksanaan belanja di daerah yang melebihi tahun anggaran diperlukan suatu pengaturan
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; Permen DAGRI No.70 Tahun 2019; Permen DAGRI No.70 Tahun 2019; Permen DAGRI No.90 Tahun 2019; Permen DAGRI No.39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen DAGRI No.26 Tahun 2021; Permen DAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Kepulauan Anambas No.7 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan dan tata cara pekerjaan/pembayaran/penganggaran belanja yang melampaui Tahun Anggaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
- 31 hlm
|