Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 12, penghapusan angka 13 Pasal 1, penambahan 1 angka pda Pasal 1, perubahan Pasal 11 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), penyisipan Pasal 15A, 15B dan 15C, perubahan Pasal 16 ayat (2), penambahan huruf d, e dan huruf f pada Pasal 18 ayat (1), perubahan Pasal 19, penghapusan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24, penyisipan Pasal 25A dan 25B, perubahan Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf c, penghapusan huruf d dan huruf e Pasal 27 ayat (2), penyisipan Pasal 28A, 28B dan 28C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat