Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 12, penghapusan angka 13 Pasal 1, penambahan 1 angka pda Pasal 1, perubahan Pasal 11 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), penyisipan Pasal 15A, 15B dan 15C, perubahan Pasal 16 ayat (2), penambahan huruf d, e dan huruf f pada Pasal 18 ayat (1), perubahan Pasal 19, penghapusan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24, penyisipan Pasal 25A dan 25B, perubahan Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf c, penghapusan huruf d dan huruf e Pasal 27 ayat (2), penyisipan Pasal 28A, 28B dan 28C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
28 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2013
Tanggal Berlaku
28 Mei 2013
Sumber
LD.2013/NOMOR.3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan