ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi NO. 3, BN. 2018 No. 286, jdih.lipi.go.id
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi serta prosedur
tata kerja;
b. bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diatur dalam
Peraturan Komisi Pemerantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5164);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak
Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan
Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006
tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokoler, dan
Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 248);
- Mengatur tentang:
a. Susunan Organisasi KPK
b. Pimpinan KPK
c. Sekretariat Jenderal KPK
d. Deputi Bidang Pencegahan
e. Deputi Bidang Pendidikan
f. Deputi Bidang Informasi dan Data
g. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
h. Pendukung Tugas Pimpinan
i. Tim Penasihat
j. Tata Kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
- mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,
- 98 halaman
|