PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi NO. 5, BN. 2017 No. 1014, www.peraturan.go.id
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, serta
mempertimbangkan surat Sekretaris Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/73/S.SM.03.00/2017 perihal Pertimbangan
Pengaturan Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Peraturan
Komisi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem
Penggajian Penasihat dan Pegawai KPK telah mengubah
rumpun jabatan fungsional yang ada di Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi rumpun jabatan
spesialis; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Perubahan atas Batas Usia Pensiun Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
- 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian
Penasihat dan Pegawai KPK;
- Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
- Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
- 4 halaman
|