Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang, layanan kepemudaan, fungsi dan tugas LPKP Kabupaten, organisasi LPKP Kabupaten, mekanisme penilaian kelayakan usaha dan pengusulan bantuan permodalan, mekanisme kerja, monitoring dan evaluasi, koordinasi, kemitraan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat