- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); 5. Ketentuan Pasal 16 diubah; 6. Ketentuan Pasal 17 diubah; 7. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C; 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah; 9. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) dihapus; 10. Ketentuan ayat (4) Pasal 41 diubah; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah; 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 55 diubah; 13. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 56 diubah; 14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 73 diubah; 15. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 77A dan Pasal 77B; - Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dan 15 perubahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat