Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003

Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas da tujuan, wewenang dan ruang lingkup kewenangan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pelaporan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 November 2003
Tanggal Pengundangan
18 November 2003
Tanggal Berlaku
18 November 2003
Sumber
LD.2003/No.20
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan