Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016

Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan disusunnya peraturan Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK untuk mengatur tentang kewajiban, larangan bagi Pegawai dan Penasihat, mengatur tentang jenis dan tata cara pemberian hukuman terhadap Pegawai dan Penasihat yang melanggar kode etik, pedoman perilaku serta peraturan disiplin; dan mewujudkan ketertiban, kedisiplinan, ketaatan bagi Pegawai dan Penasihat dalam melaksanakan tugasnya. Atasan Pegawai atau Penasihat wajib melakukan Coaching, Counseling terhadap Pegawai atau Penasihat yang tindakan atau perilakunya berpotensi atau telah melakukan pelanggaran kode etik dan/atau Peraturan KPK. Kewajiban dan larangan bagi pegawai dan penasihat KPK. Tingkat pelanggaran disiplin terdiri dari pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat. Tingkat dan jenis hukuman terdiri dari ringan, sedang dan berat. Atas pelanggaran disiplin dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin. Daluwarsa/lewat waktu dan pemulihan hak-hak setelah berakhirnya masa hukuman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Bentuk Singkat
Peraturan KPK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BN. 2016 No. 1579, www.peraturan.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan KPK No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Mencabut sebagian :
  1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007
    Mencabut Bab XI tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai dan Bab XII tentang Sanksi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan