PERLINDUNGAN-ANAK-RADIKALISME-TERORISME
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 29 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN ANAK DARI RADIKALISME DAN TINDAK PIDANA TERORISME DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban jaringan Terorisme. Untuk melaksanakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme, Pemerintah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 2 Seri E).
- PERGUB ini mengatur mengenai Perlindungan Anak Dari Radikalisme Dan Tindak Pidana Terorisme Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
- 11
|