Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan