Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Walikota No 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 6), diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
17 Juni 2022
Sumber
BD Kota Malang Tahun 2022 No 14
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan