Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN, RUANG LINGKUP, SISTEM RUJUKAN, JANGKA WAKTU DAN PERUNTUKAN BANTUAN (Jangka Waktu Pemberian Bantuan, Peruntukan bantuan, Pembiayaan bagi Tenaga Kesehatan), TATA CARA PENGAJUAN, KELENGKAPAN BERKAS PEMBAYARAN, PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BANTUAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat