ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan pemenuhan program jaminan kesehatan penduduk, maka Pemerintah Daerah menyediakan dan membayar bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Nias Selatan;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-3579 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.12-3580 Tahun 2016, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 146/HUK/2013, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 tahun 2016, dan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 56 Tahun 2014.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, TUJUAN PENYELENGGARAAN, PESERTA DAN KEPESERTAAN (Peserta Jaminan Kesehatan dan Pendaftaran Peserta), PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN, IURAN, PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN, MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEMPATAN PASIEN, PROSEDUR PELAYANAN, SUMBER DANA DAN ALUR PEMBAYARAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.
|