Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 5 dan angka 6 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 di sisipkan 1 (satu) angka yakni angka 8.a, angka 16 diubah, diantara angka 22 dan angka 23 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 22.a, angka 28 dihapus, diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 30.a, diantara angka 54 dan angka 55 disisipkan 1(satu) angka yakni angka 54.a, angka 55 diubah, diantara angka 55 dan angka 56 disisipkan 1(satu) angka yakni angka 55.a, serta ditambahkan 8 (delapan) angka yakni angka 72, angka 73, angka 74, angka 75, angka 76, angka 77, angka 78 dan angka 79, Ketentuan Pasal 4 diubah, setelah ayat (2) ditambahkan 10 (sepuluh) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 15A dan Pasal 15B, Ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf n diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 dihapus, Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 39 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 48, Ketentuan Pasal 52 diubah, Ketentuan Pasal 53 ayat (7) diubah, setelah ayat (7) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9), Ketentuan Pasal 54 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 55 dihapus, Paragraph 1 (Kebijakan Umum APBD) dihapus, Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 62 diubah, Ketentuan Pasal 63 diubah, Paragraf 2 (Prioritas dan Plafon Anggaran sementara) dihapus, Ketentuan Pasal 64 diubah, Ketentuan Pasal 65 diubah, Ketentuan Pasal 71 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah, ketentuan Pasal 73 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 77C, Pasal 77D, Pasal 77E dan Pasal 77F, Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 82A, Diantara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 92A, Diantara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 94A dan Pasal 94B, Diantara Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 102A, Ketentuan Pasal 104 diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c) dan ayat (4d), Ketentuan Pasal 121 diubah, setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan Pasal 123 diubah, diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), Ketentuan Pasal 129 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 130 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 151 diubah, Diantara Pasal 151 dan Pasal 152, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 151A, Pasal 152 dihapus, Diantara Pasal 152 dan Pasal 153 dsisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 152A, Diantara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1(satu ) BAB yakni BAB XIVA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2015
Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 10 / NO REG 01/10/2015
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan