1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 3. Pemberdayaan dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa; 4. Fasilitas Kerja Sama Antar Desa; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Fasilitasi Sistem Informasi Desa; 7. Pembinaan dan Pengawasan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 8. Pembiayaan; 9. Pelaporan dan Evaluasi; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat