Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2021

STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DALAM UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PANTI SOSIAL BINA SERUMPUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal di Dalam Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Bina Perempuan yang meliputi Ketentuan Umum, Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Di Dalam Panti Sosial Bina Serumpun, Sumber Daya Manusia, Koordinasi Dan Kerjasama, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2021 tentang STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DALAM UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PANTI SOSIAL BINA SERUMPUN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2021
Tanggal Berlaku
17 Maret 2021
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 3 SERI E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan