Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 44 Tahun 2022

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. PNS dan calon PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan; b. PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan; c. PNS yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah Kota Pasuruan yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; d. Pejabat Negara; e. Anggota DPRD; dan f. Pimpinan dan pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada BLUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 44
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan