Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: Jumlah belanja bertambah Rp 6.134.719.757,00; Jumlah Pembiayaan Daerah pada penerimaan bertambah 6.134.719.757,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat