Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pengutipan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Penagihan, Pengebalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat