pengelolaan-pemberdayaan-pasar
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang perdagangan dan untuk menciptakan iklim kondusif bagi terselenggaranya kegiatan pasar tradisional diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional secara profesional agar menjadi pasar yang lebih maju, mandiri, tangguh, dan berdaya saing. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Permendagri No 20 Tahun 2012
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 44 Tahun 1997; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 50 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 12 Tahun 2003; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 11 Tahun 2008; Perda Kab Boyolali No 9 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 11 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup ppngaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi
pengelolaan dan pemberdayaan Pasar yang dimiliki, dibangun
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2014.
- 36 hlm
|