Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2016

Penetapan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Lawas Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gunung Tua
Tanggal Penetapan
09 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
09 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan