Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008

Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 2. Inspektorat Kabupaten. 3. Badan Pemberdayaan Masyarakat. 4. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. 5. Badan Kepegawaian Daerah. 6. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. 7. Kantor Lingkungan Hidup. 8. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. 9. Kantor Penanaman Modal. 10. Kantor Ketahanan Pangan. 11. Rumah Sakit Umum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/No.16
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan