Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 2. Inspektorat Kabupaten. 3. Badan Pemberdayaan Masyarakat. 4. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. 5. Badan Kepegawaian Daerah. 6. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. 7. Kantor Lingkungan Hidup. 8. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. 9. Kantor Penanaman Modal. 10. Kantor Ketahanan Pangan. 11. Rumah Sakit Umum Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat