Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Sumber, Besaran, dan Pengalokasian; Tata Cara Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat