Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008

Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Urusan Pemerintahan Bab III Urusan Pemerintahan Sisa Bab IV Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bab V Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
16 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NOMOR.9
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan