Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Bab III Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Bab IV Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bab V Biaya Penunjang Kegiatan Bab VI Jasa Pengabdian dan Uang Muka Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat