Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa; Penetapan Desa; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut; BPD; Musyawarah Desa; Penghasilan Pemerintah Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Peraturan Di Desa; Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Badan Usaha Milik Desa; Kerja Sama Desa; Lembaga kemasuarakatan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Desa; Keetentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2007

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2008

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2008

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2008

  8. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan