Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa; Penetapan Desa; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut; BPD; Musyawarah Desa; Penghasilan Pemerintah Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Peraturan Di Desa; Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Badan Usaha Milik Desa; Kerja Sama Desa; Lembaga kemasuarakatan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Desa; Keetentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat