ABSTRAK: |
- a. bahwa pemuda sebagai generasi penerus bangsa,
mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya
melalui penyadaran dan pemberdayaan sehingga
menghasilkan pemuda yang berakhlak mulia, sehat,
cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang berakhlak mulia,
sehat, cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan, perlu
dilaksanakan p>embangunan kepemudaan di Kabupaten
Boyolali melalui tindakan-tindakan penyadaran,
pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah
daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan kepemudaan
sebagaimana diamanatkan melalui beberapa ketentuan
diantaranya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Arah dan Strategi; Perencanaan; Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan; Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda; Kemitraan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi dan Satuan Koordinasi Kepemudaan; Pencatatan, Data, dan Informasi; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pebinaan dan Pengawasan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup
|