Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 55 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI MOBILE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai pedoman pelaksanaan presensi mobile di lingkungan pemerintah kabupaten jember. memuat antara lain: ketentuan umum; kamsud dan tujuan; perangkat presensi mobile; administrator dan operator presensi mobile; tata cara presensi mobile; waktu presensi; pelaporan; sanksi administratif; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 55 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI MOBILE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
01 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kab. Jember Tahun 2021 Nomor
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan