Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 27 Tahun 2022

Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Bab II Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian Bab III Ketentuan Lain-Lain Bab IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
05 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2022
Tanggal Berlaku
05 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.27
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian Kepada Wakil Bupati dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan