Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 yang merupakan dokumen perencanaan kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana Kerja ini memuat rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran pembangunan Tahun 2023 dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah yang tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat