Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 48 Tahun 2022

Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang harga satuan pokok kegiatan yang merupakan salah satu pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD. HSPK berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam penganggaran kegiatan yang bersifat fisik sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 48 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2022
Tanggal Berlaku
13 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.48
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan