Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013

Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pembentukan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran atas Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
12 November 2013
Tanggal Berlaku
12 November 2013
Sumber
LD.2013/No.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan