pembentukan-dana-cadangan-pemilihan kepala-daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 membutuhkan biaya cukup besar yang pemenuhan dananya tidak cukup hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga akan dianggarkan mulai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa untuk menampung kebutuhan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 pada Tahun Anggaran 2014 perlu membentuk Dana Cadangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,
- Peraturan ini mengatur pembentukan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran atas Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
- 8 Halaman
|