RENCANA KERJA - PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2022/No.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta berfungsi sebagai instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk mengukur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan Perangkat Daerah. Dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Dasar hukum peraturan ini:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan RKPD Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
- 4 hlm
|