Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 - 2018 yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Penetapan Dan Sistematika RPJMD, Pelaksanaan RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi RPJMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat