PENGGUNAAN KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2022/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin keselamatan penggunaan Kendaraan
Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,
perlu dilakukan pengaturan dalam penggunaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf b, Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang
Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor
Listrik, perlu diatur lajur khusus bagi Kendaraan Tertentu
dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang
beroperasi di wilayah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan
Menggunakan Penggerak Motor Listrik;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis; Persyaratan; Penetapkan Kawasan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- Jumlah Halaman: 11 HLM
|