PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN FASILITASI BANTUAN SOSIAL KESEJAHTERAAN KELUARGA KOTA SIBOLGA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Thn 2022/No. 351
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN FASILITASI BANTUAN SOSIAL KESEJAHTERAAN KELUARGA KOTA SIBOLGA
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan pengaturan dalam hal pengelolaan dan pelaksanaannya; dan salah satu program kegiatan pemberian bantuan sosial di Kota Sibolga adalah Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga; serta untuk kelancaran dan tertib administrasi serta tercapainya akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota Sibolga, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud
- Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 48 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PELAKSANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
- 6 hlmn, lampiran 7 hlmn
|