Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2014

Perizinan Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang LIngkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perizinan; Ijin bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Izin Bagi Tenaga Kesehatan; Surat Terdaftar dan Surat Ijin Bagi Pengobat Tradisional dan Surat Ijin Tukang Gigi; Spesifikasi, Surat Keterangan dan Perizinan Usaha Layanan Umum yang Berdampak Langsung terhadap Kesehatan Masyarakat; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.17.E
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan