penyertaan - modal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2021/NO. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah pada PT. Bank Sumut Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah pada PT. Bank Sumut, menyebutkan bahwa besaran jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah pada PT. Bank Sumut dalam setiap tahun diatur dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 76 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Sumber Dana Penyertaan modal; Besaran Penambahan Penyertaan Modal Kabupaten Tapanuli Tengah pada PT. Bank Sumut; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
- 6 Hlmn.
|