PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Thn 2020/No. 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK: |
- bencana kebakaran berakibat pada timbulnya kerugian yang amat besar baik korban manusia maupun harta benda yang dalam batas-batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif,
efektif dan responsif; dan dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Sibolga, diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pengamanan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara berkesinambungan
- Undang-Undang Nomor 8 Ort Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009.
- KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN; RENCANA INDUK SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN; POTENSI BAHAYA KEBAKARAN; PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN KEBAKARAN; RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- 21hlmn, 8hlmn penjelasan
|