Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan, Kebijakan dan Strategi Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Bab V Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten Bab VI Arahan Pemanfataan Ruang Wilayah Kabupaten Bab VII Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Bab VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Bab IX Penyidikan Bab X Ketentuan Pidana Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat