Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria Sekolah Penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan; Penyaluran dan Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan; Tata Cara pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja DAK Fisik Bidang Pendidikan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan