teknis pemberian-tunjangan hari raya-gaji ketiga belas
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2022/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan sesuai angka 1 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 900/2069/SJ tanggal 18 April 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur NO 16 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Pegawai ASN, Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang dananya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- Mencabut Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji KEgita Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
- 7 hlm
|