Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Pengolahan Limbah Cair; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Strukutur dan Besarnya; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Keetentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat