Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002

Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
12 April 2002
Tanggal Pengundangan
18 April 2002
Tanggal Berlaku
18 April 2002
Sumber
LD 2002/9 seri D
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan