Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG PADA PEMERINTAH
KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman mengenai
mekanisme pemberian hibah rangka pelaksanaan
pengelolaan penerimaan hibah langsung pada Pemerintah
Kabupaten Situbondo, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Mekanisme
Pengelolaan Hibah Langsung pada Pemerintah Kabupaten
Situbondo.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah; 4. Peraturan Pemerintah N omor 12 Tah.un 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 /
PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.
- Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Bupati ini
adalah:
a. tata cara pengesahan hibah langsung dalam
uang;dan
b. tata cara pengesahan hibah langsung dalam
barang/ jasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 35 Halaman
|