Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata
Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
- Mengatur tentang pelayanan publik tertentu (dalam hal perijinan) dari Pemda kepada pemohon setelah melakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai peraturan perundangundangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
- 4 Halaman
|