Struktur Organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BESUKI PADA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai
unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan
secara profesional;
b. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun
2017 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Besuki pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Situbondo sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
- 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Menetapkan pembentukan unit organisasi bersifat khusus RSUD Besuki pada Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
- 16 Halaman
|